Pada hari Kamis tanggal 8 Agustu 2024, mulai pukul 11.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Sarifuddin melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial F.A pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. ABH inisial F.A disangkakakan melakukan tindak pidana perkara Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, diserahkan oleh penyidik dari Unit PPA Polresta Banjarmasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk memasuki proses hukum selanjutnya. Pembimbing Kemasyarakatan  melaporkan dan mendokumentasikan pelaksanaan giat tersebut kepada pimpinan sebagai laporan...
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI