Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelaksanaan Pendampingan ABH Pada Limpah Perkara (Tahap II) Kejaksaan Negeri Banjarmasin

9 Agustus 2024   04:50 Diperbarui: 9 Agustus 2024   04:51 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FOto Limpah Perkara

Pada hari Kamis tanggal 8 Agustu 2024, mulai pukul 11.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Sarifuddin melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial F.A pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. ABH inisial F.A disangkakakan melakukan tindak pidana perkara Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU Sistem Peradilan Pidana Anak diserahkan oleh penyidik dari Unit PPA Polresta Banjarmasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk memasuki proses hukum selanjutnya. Pembimbing Kemasyarakatan  melaporkan dan mendokumentasikan pelaksanaan giat tersebut kepada pimpinan sebagai laporan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun