Pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 jam 10.30 wita sampai selesai bertempat di Kantan Sasirangan Banjarmasin, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni melaksanakan Pendampingan Anak inisial MG dalam rangka Pelaksanaan Pelatihan Kerja sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri  Marabahan Nomor : 3 / Pid. Sus_Anak/2023/PN. Mrh tanggal 28 Februari 2023. Pelatihan Kerja yang direkomendasikan oleh PK terhadap ABH atas tindak pidana yang dilakukannya merupakan bentuk pidana yang juga telah ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Marabahan bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan bagi ABH dengan harapan menjadi bekal kehidupan serta penghidupan yang layak bagi ABH kelak.
Kegiatan pendampingan berjalan tertib.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H