Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pendampingan PK terhadap ABH yang Diserahkan ke Kantan Sasirangan Banjarmasin

8 Agustus 2024   10:30 Diperbarui: 8 Agustus 2024   10:33 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Babas Kelas I Banjarmasin

Pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 jam 10.30 wita sampai selesai bertempat di Kantan Sasirangan Banjarmasin, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni melaksanakan Pendampingan Anak inisial MG dalam rangka Pelaksanaan Pelatihan Kerja sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri  Marabahan Nomor : 3 / Pid. Sus_Anak/2023/PN. Mrh tanggal 28 Februari 2023. Pelatihan Kerja yang direkomendasikan oleh PK terhadap ABH atas tindak pidana yang dilakukannya merupakan bentuk pidana yang juga telah ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Marabahan bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan bagi ABH dengan harapan menjadi bekal kehidupan serta penghidupan yang layak bagi ABH kelak.

Kegiatan pendampingan berjalan tertib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun