Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pendampingan pada Tahap Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru terhadap ABH Berupa Pelayanan Masyarakat

29 Juli 2024   12:41 Diperbarui: 29 Juli 2024   12:44 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Jum,at tanggal 26 Juli 2024 bertempat di Kelurahan Loktabat Selatan kota Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Firman, S.H, melaksanakan pendampingan ABH  inisial RDB  dalam perkara Senjata Tajam UU Darurat No.12 tahun 1951 . Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman bersama dengan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru melakukan pelaksanaan putusan pengadilan bersama Jaksa Kejaksaan Banjarbaru berupa pelayanan masyarakat di Kelurahan Kemuning selama 4 (empat) bulan. Melakukan pendampingan terhadap 1 orang ABH inisial RDB dalam agenda pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru. Selanjutnya PK akan membuat laporan hasil pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun