Pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 bertempat di Pondok Pesantren Raudlatul Muta'allimin Annahdliyah (RMA) yang beralamat di Jalan Guntung Manggis RT. 018 RW. 003 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dilakukan panandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin dengan Yayasan Pondok Pesantren Raudlatul Muta'allimin Annahdliyah (RMA).
Penandatangan dilakukan oleh Bapak Pudjiono Gunawan, S.H., M.Si, selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Banjarmasin, dengan Bapak Dr. KH. Muhari, S.Ag., M.Ikom, selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Raudlatul Muta'allimin Annahdliyah. Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk memberikan pendampingan dan pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan yang berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.
Ruang lingkup kerjasama ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi bagi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Banjarmasin mengenai kegiatan kerohanian yang sesuai dengan ajaran agama Islam, selain itu juga melaksanakan rehabilitasi dan advokasi secara rohani, dan juga dalam memberikan pembekalan dan pelatihan keagamaan, kepribadian, dan keterampilan lainnya yang meningkatkan life skill untuk klien pemasyarakatan.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dirangkaikan dengan kegiatan Tabligh Akbar yang dilaksanakan di Pondok Pesantran Raudlatul Muta'allimin Annahdliyah yang juga dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Bapak Adi Santoso, Walikota Banjarbaru yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Bapak H. Marhain Rahman, dan Guru Tungkar KH. Fakhruddinnur.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI