Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pendampingan ABH pada Proses Musyawarah Diversi di Tingkat Pengadilan

22 Juli 2024   07:24 Diperbarui: 22 Juli 2024   07:37 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada Jumat Tanggal 19 Juli 2024 pukul 10.00 - 15.30 Wita bertempat di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Kaspul Anwar, S.H. dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Firman Agustian Nuur, S.H. melakukan pendampingan terhadap 3 orang ABH inisial MR, SB, dan RR yang terlibat tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP terhadap korban berinisial S, dalam proses musyawarah Diversi di tingkat Pengadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Bertindak selaku fasilitator musyawarah Diversi yakni Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang ditunjuk mengadili perkara ABH. Proses musyawarah dihadiri oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, PK Bapas Banjarmasin, Pekerja Sosial dari Dinsos Kota Banjarbaru, orang tua para ABH, orang tua Korban, serta Korban.

Proses musyawarah dibuka oleh Hakim yang dilanjutkan penyampaian hasil Litmas PK Bapas, selanjutnya fasilitator membuka ruang dialog dan negosiasi kepada pihak keluarga ABH dan keluarga Korban.

Pihak ABH dan orang tuanya mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Korban dan orang tua korban, serta menawarkan pemberian santunan terhadap korban, Pihak keluarga korban pada prinsipnya dapat memaafkan perbuatan ABH, namun pada awalnya menghendaki proses hukum terhadap ABH tetap berjalan hingga persidangan dengan tidak bersedia untuk diberikan santunan.

Proses negosiasi dan kesepakatan para pihak sempat buntu sebelum akhirnya Hakim membuka mediasi secara Kaukus terhadap pihak keluarga korban. Mediasi Kaukus membuahkan hasil positif dimana pihak keluarga korban akhirnya sepakat dan setuju untuk menyelesaikan permasalahan melalui proses Diversi.

Dalam proses Diversi dicapai kesepakatan dengan syarat pemberian santunan terhadap korban sebesar sepuluh juta rupiah. Pihak Keluarga ABH menyanggupi pemberian santunan tersebut dengan memohonkan tempo waktu 2 minggu. Dalam kesepakatan tersebut juga berlaku klausul apabila dalam tempo waktu yang ditentukan pihak keluarga ABH tidak dapat menyanggupi kesepakatan yang sudah ditentukan akan dilanjutkan ke tahap proses persidangan di pengadilan.

Kesepakatan Diversi akhirnya ditandatangani para pihak yang terlibat, dan akan dikeluarkan penetapan pengadilan apabila seluruh isi kesepakatan telah terpenuhi dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Hakim memerintahkan PK Bapas untuk melakukan pengawasan terhadap isi kesepakatan Diversi yang telah disepakati.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun