Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 pukul 15.40 Wita s.d selesai bertempat di Mesjid Baiturrahman, Sungai Sipai, Martapura, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Sarifuddin pendampingan terhadap 1 orang ABH inisial A.D.P dalam pelaksanaan putusan pengadilan pelayanan masyarakat di Masjid Baiturrahman, Sungai Sipai, Martapura selama 5 (Lima) bulan. Pada agenda pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 17/Pud.Sus-Anak/2024/PN.Bjb, tanggal 17 Juli 2024. PK selanjutnya mendokumentasikan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan untuk selanjutnya PK akan membuat laporan pendampingan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!