Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pendampingan Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh PK Bapas Banjarmasin

17 Juli 2024   08:04 Diperbarui: 17 Juli 2024   08:09 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 pukul 17.30 Wita s.d selesai bertempat di Mesjid Al Abror Martapura, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Ngatmin melakukan pendampingan terhadap 1 orang Anak Berhadapan dengan Hukum. Pendampingan dilaksanakan karena ABH telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 16/Pud.Sus-Anak/2024/PN.Bjb

Sesuai amar putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, ABH ditetapkan menjalani Pidana Pelayanan Masyarakat di Masjid Al Abror Martapura selama 4 ( empat ) bulan. 

Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) Bapas Banjarmasin nantinya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap ABH sampai dengan masa yang ditentukan agar Pidana yang dijalani oleh ABH terlaksana dengan benar dan sesuai harapan berbagai pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun