Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Banjarmasin Dampingi ABH di PN Banjarbaru

15 Juli 2024   08:47 Diperbarui: 15 Juli 2024   08:52 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Humas Bapas Banjarmasin, Senin (15/07) - Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 pukul 09.30 Wita s.d 11.00 wita bertempat di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Abdul Hair, Mulyani, Sri Yuliarti, M. Zulkifli, Hani Chairunnisa, Fahmi Bastian, Abrar Ibrahim, Anwar Hadyan Adi, dan Firman melakukan pendampingan terhadap 10 orang ABH.

Anak yang Berhadapan dengan Hukum telah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Agenda sidang kali ini yaitu d Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum sampai dengan proses peradilan selesai dan akan melaporkan kepada pimpinan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun