Humas Bapas Banjarmasin, Senin (15/07) - Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 pukul 09.30 Wita s.d 11.00 wita bertempat di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Abdul Hair, Mulyani, Sri Yuliarti, M. Zulkifli, Hani Chairunnisa, Fahmi Bastian, Abrar Ibrahim, Anwar Hadyan Adi, dan Firman melakukan pendampingan terhadap 10 orang ABH.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum telah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Agenda sidang kali ini yaitu d Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Â
Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum sampai dengan proses peradilan selesai dan akan melaporkan kepada pimpinan.