Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, pukul 14.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Purwanto Hadi Saputro melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial A.S yang didakwa melakukan tindak pidana  pencurian dengan pemberatan sebagaimana melanggar pasal 363 KUHP.  Dalam persidangan Hakim melakukan pemeriksaan untuk memastikan keabsahan identitas ABH, dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pembacaan hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan dan pemeriksaan saksi. Proses persidangan berjalan dengan lancar.
Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya membuat laporan hasil Pendampingan sebagai laporan kepada pimpinan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!