Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Uji Petik Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penempatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan Anak dalam Pelaksanaan Kesepakatan Diversi

5 Juli 2024   08:29 Diperbarui: 5 Juli 2024   08:32 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Kamis, 04 Juli 2024.  Pelaksanaan Uji Petik oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Ham Penempatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan Anak Dalam Pelaksanaan Kesepakatan Diversi, pelaksanaan uji petik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh ketua pokja ibu  Darmalingganawati, Bc.IP, SH, MH, M. Si. beserta staf. Ibu Darmalingganawati meminta masukan pada Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Banjarmasin terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penempatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan Anak dalam Pelaksanaan Kesepakatan Diversi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun