Pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, mulai pukul 11.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Sarifuddin melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial A.D.P pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarbaru. ABH inisial A.D.P disangkakakan melakukan tindak pidana perkara Senjata Tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 diserahkan oleh penyidik dari Polres Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk memasuki proses hukum selanjutnya. Pembimbing Kemasyarakatan  melaporkan dan mendokumentasikan pelaksanaan giat tersebut kepada pimpinan sebagai laporan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H