Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendampingan ABH Oleh PK Bapas Banjarmasin Saat Pelimpahan Ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru

1 Juli 2024   10:17 Diperbarui: 1 Juli 2024   10:21 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Jumat, 28 Juni 2024Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Banjarmasin atas nama Abdul Hair, Fahmi Bastian dan Firman ,melakukan pendampingan pelimpahan ABH terkait perkara kepemilikan Sajam tanpa ijin sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 sebanyak 10 orang di Kejaksaan Negeri Banjarbaru. 

Kegiatan dilaksanakan pada Pukul 13.30.00 WITA dengan turut di hadiri oleh orang tua dari Anak, penasehat hukum dan jaksa, Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam kegiatan tersebutmerupakan tugas pokok dan fungsinya guna memenuhi kebutuhan hak anak sebagai pelaku tindak pidana untuk memperoleh keputusan terbaik bagi anak pelaku ( ABH ).

Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun