Pada hari Jumat, 28 Juni 2024Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Banjarmasin atas nama Abdul Hair, Fahmi Bastian dan Firman ,melakukan pendampingan pelimpahan ABH terkait perkara kepemilikan Sajam tanpa ijin sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 sebanyak 10 orang di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.Â
Kegiatan dilaksanakan pada Pukul 13.30.00 WITA dengan turut di hadiri oleh orang tua dari Anak, penasehat hukum dan jaksa, Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam kegiatan tersebutmerupakan tugas pokok dan fungsinya guna memenuhi kebutuhan hak anak sebagai pelaku tindak pidana untuk memperoleh keputusan terbaik bagi anak pelaku ( ABH ).
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib.