Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pendampingan ABH Pada Proses Persidangan di PN Martapura

19 Juni 2024   08:05 Diperbarui: 19 Juni 2024   08:18 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, pukul 09:30 Wita s/d 10.30 Wita, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama pada Bapas Kelas I Banjarmasin, Firman Agustian Nuur, S.H. melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap ABH inisial JI yang terlibat tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Martapura. Persidangan ini merupakan persidangan keempat ABH dengan agenda sidang yakni mendengarkan putusan dari Hakim. 

Setelah mempertimbangkan hasil Litmas PK Bapas, tuntutan dari JPU, pembelaan dari Penasihat Hukum, fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi-saksi, serta adanya permaafan pihak korban, maka Hakim menyatakan bahwa ABH terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 170 Ayat (2) Ke- 1 KUHP, dan menjatuhkan vonis atasnya selama 2 (Dua) bulan penjara di LPKA Martapura, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ABH. 

Dalam proses persidangan ini ABH didampingi oleh orang tuanya yakni ibu kandung ABH, Penasihat Hukum, serta PK Bapas Banjarmasin. Sidang ditutup, dan untuk selanjutnya Hakim memerintahkan JPU melakukan eksekusi putusan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun