Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas I Banjarmasin, Firman Agustian Nuur, S.H. melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap ABH inisial JI yang terlibat tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Martapura.
Persidangan ini merupakan persidangan ketiga ABH dengan agenda sidang yakni mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan ABH terbukti bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 170 Ayat (2) Ke- 1 KUHP, dan oleh karenanya menuntut ABH dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan dikurangi masa penahanan yang sudah berjalan.
Sidang sempat di skors oleh Hakim untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum ABH yang meminta untuk menyiapkan nota pembelaan secara tertulis.
Sidang dilanjutkan kembali pada pukul 14.30 Wita dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari Penasihat Hukum, dalam nota pembelaannya Penasihat Hukum sependapat dengan JPU terkait penerapan pasal 170 ayat (2) yang dikenakan terhadap ABH, namun tidak sependapat terkait lamanya hukuman yang dituntut oleh JPU, PH memohon keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya terhadap ABH dengan beberapa pertimbangan yang mendasari, Nota Pembelaan tersebut kemudian ditanggapi secara langsung oleh JPU secara lisana dimana JPU tetap pada tuntutannya semula.
Sidang berakhir pada pukul 15.30 Wita, dan sedianya akan dilanjutkan kembali pada persidangan keempat pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Dalam proses persidangan ini ABH didampingi oleh orang tuanya yakni ibu kandung ABH, Penasihat Hukum, serta PK Bapas Banjarmasin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H