Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 pukul 12. 00 Wita s.d  Selesai JFT Pembimbing Kemasyarakatan PK Ahli Muda Muhammad Zulkifli, mendampingi ABH inisial MA dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pembacaan petikan Putusan. Anak terbukti bersalah melanggar  pasal 2  UU drt No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Setelah menimbang keterangan dari Saksi, keterangan dari orangtua anak, Hasil Litmas Pembimbing Kemasyarakatan dan pembelaan dari Penasehat Hukum maka Hakim memutuskan untuk menjatuhi sanksi TINDAKAN "Kembali Kepada Orangtua". Sidang ditutup
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H