Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelaksanaan Pendampingan Sidang terhadap ABH di PN Banjarmasin

6 Juni 2024   09:41 Diperbarui: 6 Juni 2024   09:44 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas banjarmasin

Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 pukul 12. 00 Wita s.d  Selesai JFT Pembimbing Kemasyarakatan PK Ahli Muda Muhammad Zulkifli, mendampingi ABH inisial MA dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pembacaan petikan Putusan. Anak terbukti bersalah melanggar  pasal 2  UU drt No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Setelah menimbang keterangan dari Saksi, keterangan dari orangtua anak, Hasil Litmas Pembimbing Kemasyarakatan dan pembelaan dari Penasehat Hukum maka Hakim memutuskan untuk menjatuhi sanksi TINDAKAN "Kembali Kepada Orangtua". Sidang ditutup

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun