Pada Hari ini, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas I Banjarmasin, Firman Agustian Nuur, S.H. melakukan pendampingan terhadap ABH inisial JI yang terlibat tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dalam proses musyawarah Diversi di tingkat Pengadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Martapura.
Bertindak selaku fasilitator musyawarah Diversi yakni Hakim yang ditunjuk mengadili perkara ABH. Proses musyawarah dihadiri oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kab. Banjar, PK Bapas Banjarmasin, orang tua ABH, orang tua Korban, ABH JI, serta Korban berinisial NS.
Proses musyawarah dibuka oleh Hakim yang dilanjutkan penyampaian hasil Litmas PK Bapas, selanjutnya fasilitator membuka ruang dialog dan negosiasi kepada pihak keluarga ABH dan keluarga Korban.
Pihak keluarga ABH menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Korban dan keluarganya, serta menawarkan kompensasi penggantian biaya pengobatan korban, Pihak keluarga korban pada prinsipnya dapat memaafkan perbuatan ABH, namun tidak menemui kesepakatan dalam hal kompensasi biaya pengobatan sebagaimana usulan dari pihak keluarga ABH dengan beberapa pertimbangan, serta meminta proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Setelah pihak keluarga ABH dan keluarga Korban sempat diberikan waktu untuk berpikir dan berembug, namun kedua belah pihak tetap tidak mencapai kesepakatan. Sehingga proses musyawarah Diversi akhirnya dinyatakan gagal, dan untuk selanjutnya akan dilanjutkan ke proses persidangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H