Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS BATULICIN
HUMAS BAPAS BATULICIN Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Batulicin

HUMAS BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BATULICIN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Kalsesl Menggelar Monitoring dan Evaluasi di Lapas Batulicin

31 Januari 2023   08:59 Diperbarui: 31 Januari 2023   09:26 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kamis, 26 Januari 2023 Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Kalsel kembali menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemetaan Tingkat Kerawanan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas Kelas III Batulicin. Kegiatan Monev ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono dan dihadiri oleh semua pegawai yang bertugas di lingkungan Bapas dan Lapas Batulicin. Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Sugito, dan Kepala Bidang Pelayanan Keamanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Ahmad Tohari. Adapun tujuan diselenggarakan kegiatan Monev ialah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) yang bersumber dari dalam maupun luar melalui langkah deteksi dini. Selain itu, kegiatan ini termasuk dalam rangka implementasi Target Kinerja Kemenkumham 2023, Khususnya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemasyarakatan dibidang Kamtib. Pada kegiatan ini, Sri Yuwono juga memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi terhadap petugas Bapas dan Lapas Batulicin. "Kita harus mengetahui dan melaksanakan pesan Ditjenpas mengenai 3+1 kunci pemasyarakatan maju, yaitu Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan Back to Basic," Ucap Sri Yuwono.

Kontributor : Humas Bapas Batulicin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun