Sebanyak delapan (8) orang klien pemasyakatan yang mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas  Banjarmasin dan klien pemasyarakatan yang menjalani wajib lapor di Bapas Kelas I Banjarmasin diberikan pengarahan oleh Kasubsi Bimkemas Klien Dewasa Bapak Maryono yang kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan kegiatan kebersihan di halaman depan kantor  Bapas Kelas I Banjarmasin yang diawasi oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kerja Klien Dewasa Bapak Zulfiqar Rahman. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.
Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H