Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pembimbing Kemasyarakatan Melaksanakan Pendampingan Sidang ABH di PN Banjarbaru

8 Mei 2024   08:44 Diperbarui: 8 Mei 2024   08:48 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024 pukul 12.30 Wita s.d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Banjarbaru Pembimbing Kemasyarakatan Muda   Artoni, Melakukan pendampingan terhadap Abh Inisial MK Perkara Sajam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No12  Tahun 1955 dengan Agenda persidangan  Putusan. Hakim membacakan putusan  Persidangan terhadap Anak inisial MK, dimana dalam putusannya Hakim menyatakan sependapat dengan rekomendasi PK Yakni Pidana dengan Syarat : Pelayanan Masyarakat di Masjid As- Syair Attaqwa Kel.Bangkal Kec.Cempaka Banjarbaru. Anak di Jatuhi pidana layanan Masyarkat selama 7 bulan, dengan ketentuan  12 jam dalam 1 bulan. 

Pendampingan  berjalan tertib dan lancar. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan membuat laporan  pendampingan dan dilaporkan kepada pimpinan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun