Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelaksanaan Pendampingan ABH Pada Proses Persidangan di PN Banjarmasin Dengan Agenda Putusan

22 Maret 2024   07:53 Diperbarui: 22 Maret 2024   08:00 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 pukul 13.00 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Fahmi Bastian melakukan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) Insial MI dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara Perlindungan Anak Pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016 dengan agenda Putusan. Hakim menyatakan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) terbukti meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (liam) tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura dan Latihan Kerja selama 3 (Tiga) bulan pada Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin. 

Proses persidangan berjalan dengan lancar. Selanjutnya  Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat laporan hasil Pendampingan untuk disampaikan kepada pimpinan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun