Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 pukul 11.30 Wita bertempat di gedung Pengadilan Negeri Banjarbaru, Â Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Purwanto Hadi Saputro melaksanakan pendampingan Persidangan terhadap ABH Inisial M.AH yang didakwa atas perkara Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016. Dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan terhadap para saksi dan saksi korban. Proses sidang berjalan dengan lancar.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!