Pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024, mulai pukul 11.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Sarifuddin melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial M.R pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. ABH inisial M.R disangkakakan melakukan tindak pidana perkara Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal  363 KUHP diserahkan oleh penyidik dari Polresta Banjarmasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk memasuki proses hukum selanjutnya. Pembimbing Kemasyarakatan  melaporkan dan mendokumentasikan pelaksanaan giat tersebut kepada pimpinan sebagai laporan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!