Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pendampingan ABH dalam Pelimpahan Perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarbaru

22 Desember 2023   08:59 Diperbarui: 22 Desember 2023   09:06 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, mulai pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Artoni, M. Hidayatullah dan Muhammad Zulkifli serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Muhammad Adetya Setiawan dan Firman melaksanakan pendampingan terjadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

7 orang ABH diserahkan oleh penyidik dari Polres Kota Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk memasuki proses hukum selanjutnya.

3 orang ABH terjerat perkara tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 170 KUHP dan 4 orang ABH disangkakan dalam tindak pidana Senjata Tajam (Sajam) sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun