Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, mulai pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Artoni, M. Hidayatullah dan Muhammad Zulkifli serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Muhammad Adetya Setiawan dan Firman melaksanakan pendampingan terjadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
7 orang ABH diserahkan oleh penyidik dari Polres Kota Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk memasuki proses hukum selanjutnya.
3 orang ABH terjerat perkara tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 170 KUHP dan 4 orang ABH disangkakan dalam tindak pidana Senjata Tajam (Sajam) sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H