Pada hari Jum'at tanggal 15 Desemberr 2023 pukul 20.00  Wita sampai dengan Selesai Wita JFT Pembimbing Kemasyarakatan  Pertama  Firman melakukan koordinasi dengan pengurus Yayasan Rumah Qur'an Martapura dalam rangka rencana penggunaan fasilitas yayasan untuk pelaksanaan Layanan kepada masyarakat oleh 2 orang ABH  dengan inisial MA dan MR dalam perkara kepemilikan sajam sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951. Pada saat koordinasi yang dihadiri oleh keluarga ABH dan pengurus mushola/langgar mendapat apresiasi dari pengurus dan berkomitmen apabila ABH melaksanakan kegiatan layanan masyarakat maka beliau bersedia turut mengawasi pelaksanaanya serta turut membimbing ABH agar dapat melaksanakan sholat 5 waktu dan kegaiatan keagamaan lainnya yang dilaksanakan di Panti Asuhan dibawah naungan yayasan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!