Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 09.00 Wita s.d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Ngatmin Melakukan pendampingan terhadap Anak Yang Berhadapan Hukum Inisial IKH melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dalam rangka Persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Agenda Pemeriksaan Saksi lanjutan ketiga (saksi meringankan). Pendampingan  berjalan tertib dan lancar. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat laporan  pendampingan dan dilaporkan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!