Pada hari Rabu tanggal 13 Desemberr 2023 pukul 20.00  Wita sampai dengan Selesai Wita JFT Pembimbing Kemasyarakatan  Pertama  Firman melakukan koordinasi dengan pengurus mushola/langgar Al Muhajirin dalam rangka rencana penggunaan fasilitas tempat ibadah untuk pelaksanaan Layanan kepada masyarakat oleh 2 orang ABH  dengan inisial MA dan MR dalam perkara kepemilikan sajam sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951.Â
Pada saat koordinasi yang dihadiri oleh keluarga ABH dan pengurus mushola/langgar mendapat apresiasi dari pengurus dan berkomitmen apabila ABH melaksanakan kegiatan layanan masyarakat maka beliau bersedia turut mengawasi pelaksanaanya serta turut membimbing ABH agar dapat melaksanakan sholat 5 waktu dan kegaiatan keagamaan lainnya yang dilaksanakan di mushola/langgar. Proses koordinasi berjalan dengan lancar dan baik.