Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelaksanaan Koordinasi Terhadap Pengurus Tempat Ibadah Musholla Al Muhajirin Rencana Penggunaan Tempat Ibadah Untuk Layanan Masyarakat 2 Orang ABH

15 Desember 2023   07:27 Diperbarui: 15 Desember 2023   07:36 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Rabu tanggal 13 Desemberr 2023 pukul 20.00  Wita sampai dengan Selesai Wita JFT Pembimbing Kemasyarakatan  Pertama  Firman melakukan koordinasi dengan pengurus mushola/langgar Al Muhajirin dalam rangka rencana penggunaan fasilitas tempat ibadah untuk pelaksanaan Layanan kepada masyarakat oleh 2 orang ABH  dengan inisial MA dan MR dalam perkara kepemilikan sajam sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951. 

Pada saat koordinasi yang dihadiri oleh keluarga ABH dan pengurus mushola/langgar mendapat apresiasi dari pengurus dan berkomitmen apabila ABH melaksanakan kegiatan layanan masyarakat maka beliau bersedia turut mengawasi pelaksanaanya serta turut membimbing ABH agar dapat melaksanakan sholat 5 waktu dan kegaiatan keagamaan lainnya yang dilaksanakan di mushola/langgar. Proses koordinasi berjalan dengan lancar dan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun