Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelaksanaan Sidang TPP di Lapas Narkotika Kelas IIa Karang Intan di Hadiri Oleh 3 Orang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Banjarmasin

29 November 2023   09:28 Diperbarui: 29 November 2023   09:38 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 pukul 13:30 Wita s.d selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Pertana Elviera Shinta Anggesti, Muhammad Adetya Setiawan dan Alvian Decky Rinaldy menghadiri sidang TPP terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang diusulkan untuk pemberian program reintegrasi sebanyak 22 orang.

Dalam Sidang TPP kali ini Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penekanan terhadap WBP untuk tetap menjaga dan mempertahankan catatan perilaku yang baik selama masa usulan Reintegrasi. Pembimbing Kemasyarakatan juga mengingatkan kewajiban WBP jika nantinya menjalani masa pembimbingan di Bapas Banjarmasin yaitu diantaranya melaksanakan wajib lapor ke kantor Bapas Banjarmasin dan wajib mengikuti kegiatan bimbingan di Bapas Banjarmasin. Pembimbing Kemasyarakatan juga menjelaskan perihal pelanggaran Syarat Umum dan Syarat Khusus untuk dilakukannya pencabutan program integrasi yang termuat dalam pasal 139 Permenkumham No. 3 Tahun 2018. Kegiatan Sidang TPP berjalan dengan tertib dan lancar. Hasil pelaksanaan sidang TPP di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun