Pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 pukul 13:30 Wita s.d selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Pertana Elviera Shinta Anggesti, Muhammad Adetya Setiawan dan Alvian Decky Rinaldy menghadiri sidang TPP terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang diusulkan untuk pemberian program reintegrasi sebanyak 22 orang.
Dalam Sidang TPP kali ini Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penekanan terhadap WBP untuk tetap menjaga dan mempertahankan catatan perilaku yang baik selama masa usulan Reintegrasi. Pembimbing Kemasyarakatan juga mengingatkan kewajiban WBP jika nantinya menjalani masa pembimbingan di Bapas Banjarmasin yaitu diantaranya melaksanakan wajib lapor ke kantor Bapas Banjarmasin dan wajib mengikuti kegiatan bimbingan di Bapas Banjarmasin. Pembimbing Kemasyarakatan juga menjelaskan perihal pelanggaran Syarat Umum dan Syarat Khusus untuk dilakukannya pencabutan program integrasi yang termuat dalam pasal 139 Permenkumham No. 3 Tahun 2018. Kegiatan Sidang TPP berjalan dengan tertib dan lancar. Hasil pelaksanaan sidang TPP di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H