Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pelaksanaan Pengawasan dan Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan

16 November 2023   10:55 Diperbarui: 16 November 2023   11:02 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Selasa tanggal 14 November pukul 14.00 s/d selesai Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Elviera Shinta Anggesti,SE melakukan penggalian data terhadap 2 orang Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat, yang beralamat di Jalan Dukuh Permai Gg. Ronggeng RT.007 RW.002 Kel.Sungai Ulin Kec Banjarbaru Kota atas nama SN dan di Jl. Guntung Alaban No.12 E RT.002 RW.002 Kel. Sekumpul Kec.Martapura Kab.Banjar atas nama GMA. kedua klien tersebut diketahui telah lebih dari 3 bulan tidak melaksanakan wajib lapor, karena sudah mulai bekerja di tempat tinggalnya masing-masing. Salah satu klien berinisial SN bahkan saat ini telah mempunyai usaha sendiri yaitu berjualan pentol dan tahu telor. Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya menyampaikan bimbingan dan pengarahan tentang ketentuan wajib lapor yang harus dipatuhi oleh Klien Pemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan juga merasa bersyukur bahwa semua klien yang dikunjungi telah mempunyai pekerjaan tetap dan berharap agar Klien tidak terlibat dalam tindak pidana lagi. Klien pemasyarakatan berjanji akan melaksanakan wajib lapor ke Bapas Banjarmasin sesuai ketentuan yang disampaikan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. 

Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat Laporan Pengawasan dan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan, dan melaporkan kepada Kepala Bapas Banjarmasin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun