Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan di Rutan Pelaihari

26 Oktober 2023   07:54 Diperbarui: 26 Oktober 2023   07:56 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Rabu ,tanggal 25 Oktober 2023 pukul 11.00 wita sampai 14.30 wita Artoni selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Banjarmasin melaksanakan pengambilan data penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan program Pembebasan Bersyarat   WBP Rutan Pelaihari inisial S dan A. Pelaksanaan litmas adalah syarat bagi warga binaan yang diusulkan memperoleh program Pembebasan Bersyarat ,kegiatan litmas dilakukan untuk mengetahui latar belakang warga binaan pemasyarakatan.

Pada kegiatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan para WBP. Selain itu Pembimbing Kemasyarakatan  juga menggali data  WBP melalui studi dokumen yakni laporan perkembangan klien selama di Rutan Pelaihari, petikan putusan pengadilan dan lain-lain. Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya melakukan proses litmas ke Penjamin dan pemerintah setempat sehingga dapat di Analisa untuk pelaksanaan  program Pembebasan Bersyarat. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun