Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pelaksanaan Penerimaan Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

13 Oktober 2023   07:18 Diperbarui: 13 Oktober 2023   07:20 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 pukul 09.30 Wita sampai dengan pukul 09.45 Wita, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni melakukan penerimaan wajib lapor klien Pemasyarakatan yg berstatus PB di  Bapas Banjarmasin inisial M , tindak pidana Kehutanan Psl 81 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang pembalakan liar. 

PK memberikan edukasi kepada klien tentang syarat dan ketentuan selama klien menjalani integrasi Pembebasan Bersyarat, faktor-faktor yang mempengaruhi pengulangan tindak pidana, risiko pelanggaran hukum dan berbagi cerita tentang aktivitas apa saja yang saat ini dilakukan oleh klien. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang merupakan salah satu tugas pokok dari Pembimbing Kemasyarakatan, Setelah bimbingan dalam bentuk konseling dilakukan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun