Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum Tahap Persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin

10 Oktober 2023   12:35 Diperbarui: 10 Oktober 2023   12:51 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Senin tanggal  9 Oktober 2023 pukul 10.30 Wita sampai dengan 11.00 wita,  Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Artoni melaksanakan pendampingan Sidang ABH Inisial MR di Pengadilan Negeri Banjarmasin, perkara Narkotika pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan agenda sidang berupa pembacaan Putusan. 

Pada persidangan tersebut Hakim Anak membacakan putusan terhadap Anak inisial MR, Dimana setelah Hakim memperhatikan tuntutan JPU dan juga menimbang Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) serta nota pembelaan Penasihat Hukum (PH). Terhadap Anak dikenakan saksi yakni Putusan berupa Pembinaan Dalam Lembaga di PPRSAR Mulia Satria Banjarbaru selama 4 bulan dan Layker 4 Bulan. Putusan Hakim tersebut sejalan dengan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun