Pada hari Senin tanggal  25 September 2023 pukul 10.00 Wita sampai dengan 11.00 wita, bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni melaksanakan pendampingan sidang anak yang berhadapan dengan Hukum Inisial MR di Pengadilan Negeri Banjarmasin, perkara Narkotika pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009. dengan agenda sidang Dakwaan Jaksa Anak, Pembacaan hasil Litmas oleh PK dan dilanjutkan pemeriksaan para saksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!