Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pendampingan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Tahap Persidangan di PN Banjarmasin

26 September 2023   15:32 Diperbarui: 26 September 2023   15:38 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Senin tanggal 25 September 2023 pukul 14.55 Wita sampai dengan selesai, bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Abrar Ibrahim melakukan pendampingan dalam persidangan terhadap ABH di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh PK Pertama Bapas Kelas I Banjarmasin, Abrar Ibrahim .  pelaksanaan pendampingan berjalan dengan tertib dan lancar. Dengan agenda sidang Tuntutan Jaksa Anak dan dilanjutkan Pledoi oleh Penasihat Hukum Anak. Kegiatan ini kemudian dibuatkan laporan oleh PK kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun