Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Percepat Pelaksanaan Perjanjian Kinerja, Kabapas Lakukan Penguatan

10 Februari 2024   15:14 Diperbarui: 10 Februari 2024   15:19 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Rapat Struktural Bapas Semarang

Semarang - Perencanaan merupakan bagian penting dalam proses manajemen yang bermanfaat sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan. Dokumen perencanaan Bapas Kelas I Semarang terdiri dari RKAKL, Perjanjian Kinerja,  Rencana Kerja Tahunan, dan Kalender Kerja.

Perjanjian Kinerja merupakan dokumen perencanaan yang menarik untuk dibahas, karena dokumen tsb berisi perjanjian kinerja antara Kepala Bapas dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Jawa Tengah. Perjanjian kinerja berisikan program kerja yang harus dilaksanakan pasa tahun anggaran 2024,  yaitu Program Penegakan dan Pelayanan Hukum serta Program Dukungan Manajemen. Masing - masing program memiliki indikator kinerja kegiatan dan target capaian kinerja.

Bertempat di Ruang Rapat Bapas Semarang, Sarwito Kepala Bapas Semarang mengajak seluruh pejabat struktural eselon IV dan V untuk memahami perjanjian kinerja dengan persepsi yang sama. Giat coaching dan mentoring ini bertujuan untuk internalisasi target kinerja, memitigasi resiko dan menetapkan strategi agar target kinerja dapat tercapai.
"Coaching dan Mentoring dilakukan secara teratur setiap bulan sekali, agar seluruh pejabat struktural memahami arah kerja organisasi. Melalui giat ini kami dapat mengetahui apa target kinerja, bagaimana cara mencapai target tersebut, bagaimana cara mengatasi hambatan untuk mencapai target kinerja.", kata Sarwito.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun