Salatiga - Berdasarkan permintaan dari Rutan Kelas IIB Salatiga, PK Muda Bapas Semarang Fajar Satriyo melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk usul program Cuti Bersyarat terhadap seorang nenek berusia 63 tahun.
Klien dipidana karena melanggar perkara perlindungan pekerja migran Indonesia. Fajar menggali data dan informasi mengenai latar belakang kehidupan klien dan kasus pidananya. Setelah melakukan wawancara dengan klien, PK juga melaksanakan kunjungan terhadap penjamin dalam hal ini yakni anak kandung klien sendiri yang beralamat di daerah Ungaran.
Selanjutnya hasil Penelitian Kemasyarakatan akan dituangkan kedalam laporan hasil Litmas dan disidang TPP kan di Bapas untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan hasil wawancara & penggalian data yang telah dilaksanakan.
JFT B
#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#Bassama
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI