SEMARANG, 21 Februari 2023 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Semarang, Sobirin melaksanakan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang telah melakukan tindak pidana narkotika di Desa Cepiring Kabupaten Kendal.
Klien tersebut mendapatkan program pembebasan bersyarat berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1494.PK.05.09 Tahun 2022,Tanggal 19 September 2022 Tentang Pemberian Pembebasan  Bersyarat. Masa bimbingan dan pengawasan oleh PK Bapas Semarang berdasarkan ketentuan dimulai sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.
Sobirin kali ini melaksanakan home visit/kunjungan rumah untuk melihat secara langsung keadaan atau kondisi klien serta lingkungan tempat Klien melaksanakan kegiatan sehari -- hari. Dari hasil pengawasan, Klien sampai saat ini masih melaksanakan program bimbingan dengan baik, bahkan mampu membuat kerajinan anyaman kursi.
"Alhamdulillah sejauh ini Klien telah melaksanakan progam bimbingan dengan baik", terang Sobirin
"Klien kesehariannya membuat kerajinan anyaman kursi bekerjasama dengan salah satu perusahaan Swasta," Sobirin menambahkan
Keberhasilan sistem Pemasyarakatan tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Sitem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat kembali diterima di masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik. Â PK Bapas Semarang berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap klien berdasarkan program yang telah ditetapkan berdasarkan rekomendasi litmas.
Kontributor: Sobirin JFT A
#KemenkumhamJateng
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani