Semarang -- Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Semarang, Vitas Giri menerima salah seorang klien pemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan wajib lapor pada Senin (20/02/2023) di Ruang Bimbingan. Pada kesempatan kali ini, petugas PK menerima klien berinisial "AS" warga Semarang yang telah menjalani pembinaan di Lapas selama 7 tahun. Waktu yang tidak sebentar tersebut membuat "AS" merasa sangat bahagia bisa menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
Melawatkan 7 tahun kehidupannya di jeruji besi menjadi pengalaman hidup yang tidak akan pernah ia lupakan, ia mengaku mendapatkan banyak pelajaran berarti. Klien telah mengikuti pembinaan kemandirian dan ketrampilan selama di dalam Lapas yang telah mengubah pribadinya menjadi lebih baik, namun baginya hidup di luar jeruji menjadi anugerah luar biasa.
Dalam kesempatan pertama bertemu dengan petugas PK Bapas, "AS" menyampaikan rasa bahagia, ia terus mengucapkan rasa syukur akan keadaannya saat ini. Tak luput dalam kesempatan ini disampaikan mengenai hak dan kewajibannya sebagai seorang klien. Petugas PK memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai hal-hal yang bisa dilakukan oleh klien selama menjalani program PB dan menekankan pada perbuatan atau tindakan yang dapat menjadi sebab dicabutnya program PB.
#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#bassama
JFT B
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI