Semarang -- Dalam rangka pembimbingan klien pemasyarakatan, PK Bapas Semarang melaksanakan bimbingan konseling terhadap klien pemasyarakatan program re-integrasi pembebasan bersyarat wajib lapor secara langsung di Bapas Semarang pada Rabu (21/12/2022).
Â
Pada kesempatan ini, Vika selaku petugas pembimbing kemasyarakatan muda menyampaikan materi mengenai pentingnya kepatuhan klien pemasyarakatan terhadap hukum agar terhindar dari perilaku negatif dan pengulangan tindak pidana.
Klien pemasyarakatan berinisial AJ yang saat ini belum bekerja menyampaikan, "Klien akan berusaha untuk tertib wajib lapor meskipun sibuk mencari pekerjaan. Klien juga akan mematuhi peraturan yang berlaku di masyarakat dan menghindari pergaulan yang negatif".
Bapas Semarang ke depannya terus berkomitmen untuk memastikan bahwa klien pemasyarakatan yang menjalani program re-integrasi terjamin haknya untuk mendapat bimbingan dari petugas pembimbing kemasyarakatan dan melaksanakan kewajibannya wajib lapor selama masa pembimbingan. Seluruh layanan yang diberikan Bapas Semarang termasuk bimbingan konseling tidak dipungut biaya sama sekali (gratis)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI