Menjelang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2023, 10 orang CPNS Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II OKU Induk melaksanakan Tes Kesehatan  yang meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani di RS Bhayangkara Palembang. Persyaratan tersebut wajib dipenuhi oleh CPNS sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ketentuan telah menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS apabila telah memenuhi persyarat Pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
Hasil Tes kesehatan tersebut nantinya harus diserahkan ke Kanwil Kemenkumam Sumsel bersama dengan persyaratan lainnya seperti SKP, SK Â CPNS dan lain sebagainya. Kepala Bapas Kelas II OKU Induk, Fakhrul Rozi memberikan pesan agar para CPNS dapat melaksanakan tes tersebut dengan baik dan meneliti kembali kelengkapan berkas yang disyaratkan sebelum diserahkan ke bagian kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H