Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II OKU Induk melakukan pendampinga sidang tahap satu terhadap ABH di Pengadilan Negeri Baturaja.
PK Bapas Kelas II OKU Induk, Kiagus Zulkarnain dan Furqon Budiartha melakukan pendampingan sidang terhadap ABH yang terjerat kasus Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016
Dalam sidang ini dihadiri oleh pihak Anak, Korban, PK, Jaksa dan juga Hakim. Sidang perdana tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H