Pada Kamis, 15 September 2022 pukul 10.00 WIB, tiga orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II OKU Induk mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara daring melalui zoom yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Cilegon.
Pelaksanaan Sidang TPP ini merupakan tindak lanjut terkait usulan Usulan Pemberian Asimilasi Dirumah Sesuai Permenkumhan No. 43 Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam arahannya, Ketua Sidang TPP berpesan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan  (WBP) yang diusulkan untuk diberikan Asimilasi Dirumah agar mentaati dan mematuhi semua peraturan yang berlaku apabila nantinya menjalani Asimilasi Dirumah. Beliau juga mengingatkan agar jangan sampai melakukan pengulangan tindak pidanapidana dan senantiasa untuk melakukan wajib lapor setiap satu minggu sekali kepada PK Bapas.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H