Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasikan UU SPPA, PK Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Dampingi Anak pada Tahapan Diversi

29 Agustus 2022   18:44 Diperbarui: 29 Agustus 2022   18:48 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan aturan yang terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa dalam menganggapi kasus pidana anak, maka diusahakan untuk melaksanakan diversi. Diversi sendiri dijelaskan dalam Pasa 1 UU SPPA sebagai pengalihan penyelasaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana denga beberapa persyaratan yang diatur di bagian selanjutnya.

Sebagai langkah lanjutan atas keberadaan UU tersebut, PK Pertama (Aufi Nidau dan Furqon Budiartha) dan PK Muda (Kiagus Zulkarnain) Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel memberikan pendampingan untuk proses peradilan anak yang dilaksanakan hari ini, Senin, 29 Agustus 2022 yang dimulai pukul 14.40-selesai. Proses diversi ini berlangsung di kejaksaan OKU Selatan, Muara Dua .

Diversi dihadiri oleh pihak korban, anak, jaksa, dan PK. Peran PK dalam diversi menjadi wakil fasilitator dimana PK membacakan hasil penelitian kemasyarakatan yang sudah dibuat. Selain itu, PK turut  memberikan hasil alternatif melalui saran dengan tidak melakukan intervensi atas keputusan korban.

Pelaksanaan diversi hari ini menghasilkan kesepakatan perdamaian antara korban dan anak. Pihak korban bersedia berdamai dan berharap agar Anak tidak mengulangi kesalahannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun