Pada hari ini Jum'at  26 Agustus 2022 Pukul 14.15 Wib s/d selesai bertempat diruang sidang Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur telah diadakan Diversi antara ABH  yang didampingi oleh PK Muda Kiagus Zulkarnain dan PK Pertama Furqon Budiartha dengan keluarga korban dimana ABH melakukan tindak pidana kelalaian Lalu Lintas melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312  UU RI No. 22 Tahun 2009. Diversi ini di hadiri oleh Penyidik Anak, Jaksa Anak, PK, ABH dan Orang tua serta keluarga Korban.
Meskipun pelaksanaan diversi dilakukan secara daring, namun tetap kondusif. Adapun tujuan dari diversi ini adalah untuk mengembalikan kondisi seperti sebelum kejadian dimana Anak menyadari kesalahannya dan penghindaran pembalasan.Â
Dalam Diversi ini menemui kegagalan dikarenakan pihak keluarga korban tetap menginginkan ABH di pidana.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H