Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Bapas OKU Induk Ikuti Arahan Sekjen Kemenkumham Terkait Tupoksi Kehumasan

15 Agustus 2022   18:24 Diperbarui: 15 Agustus 2022   18:26 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Humas Tidak Memenangkan Pertempuran, Tetapi Tanpa Humas, Pertempuran Tidak Akan Dimenangkan."

Kutipan diatas diambil dari materi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Komjen. Pol. Andhap Budhi Revianto dalam Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Kehumasan pada tanggal 15 Agustus 2022. Kutipan diatas menjadi tanda, bawha Humas memiliki peran vital dalam sebuah organisasi.

Bapas OKU Induk Kemekumham Sumsel manghadiri kegiatan pengarahan tersebut secara virtual bertempat di Aula Bapas OKU Induk. Dalam pengarahannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menekankan pentingnya pemahaman mendasar terkait tugas pokok dan tugas mandatori yang ada di lingkup Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Ham mengingatkan masuknya era disrupsi yang merubah tata perilaku kita secara mendasar. Dalam paparannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM memberikan tiga strategi dalam menghadapi era disrupsi, yaitu, Jangan Pernah Berhenti Berinovasi, Manfaatkan Teknologi, dan Jangan Cepat Merasa Puas.

Strategi dalam menghadapi era disrupsi itu juga berlaku bagi Humas. Mengingat perkembangan teknologi yang terus terjadi dan semakin pesat, inovasi di bidang kehumasan harus dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun