Pada bulan Juli lalu, Pemerintah mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pengesahan undang-undang ini menjadi penyegaran terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia, terutama untuk mengatasi permasalahan overcrowding di Lapas/Rutan.
Menyambut pengesahan UU Pemasyarakatan, pada tanggal 15 Agustus 2022 Center For Detention Studies (CDS) menyelenggarakan Webinar dengan tajuk "Implikasi Pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Akselerasi Pengesahan RKUHP Terhadap Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan."
Kegiatan Webinar ini, dibuka dengan pemaparan materi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O.S Hiariej selaku Keynote Speaker yang membahas dampak pengesahan UU Pemasyarakatan dan RKUHP terhadap Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan.
Webinar dilanjutkan dengan menghadirkan 5 pembicara dengan tinjauan perspektif yang berbeda. Pujo Harinto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membawakan materi terkait Rencana Pelaksanaan UU Pemasyarakatan.Â
Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, R.M Dewo Broto Joko melanjutkan webinar dengan membawakan materi tentang Manfaat Penerapan Keadilan Restoratif dalam Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan.
Materi dilanjutkan oleh Ir. Hj. Sari Yuliyati, M.T. selaku Anggota Badan Anggaran DPR RI yang membawakan materi terkait kewenangan Badan Anggaran DPR dalam mendukung Optimalisasi Kebijakan Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan. Perwakilan Lembaga Demografi Universitas Indonesia menjadi pemateri keempat dengan membawakan materi Dampak Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan terhadap Masyarakat dan Negara dalam Perspektif Ekonomi.
Penyampaian materi webinar diakhiri oleh Petrus Putut Pradhopo Wening selaku Peneliti Center for Detention Studies (CDS) yang membawakan topik Analisis Moneter dan Non-moneter Terhadap Penanganan Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H