Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Ikuti Webinar Implikasi UU Pemasyarakatan Terhadap Penanganan Overcrowding

15 Agustus 2022   15:13 Diperbarui: 15 Agustus 2022   15:28 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada bulan Juli lalu, Pemerintah mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pengesahan undang-undang ini menjadi penyegaran terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia, terutama untuk mengatasi permasalahan overcrowding di Lapas/Rutan.

Menyambut pengesahan UU Pemasyarakatan, pada tanggal 15 Agustus 2022 Center For Detention Studies (CDS) menyelenggarakan Webinar dengan tajuk "Implikasi Pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Akselerasi Pengesahan RKUHP Terhadap Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan."

Kegiatan Webinar ini, dibuka dengan pemaparan materi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O.S Hiariej selaku Keynote Speaker yang membahas dampak pengesahan UU Pemasyarakatan dan RKUHP terhadap Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan.

Dokpri
Dokpri
Webinar dilanjutkan dengan menghadirkan 5 pembicara dengan tinjauan perspektif yang berbeda. Pujo Harinto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membawakan materi terkait Rencana Pelaksanaan UU Pemasyarakatan. 

Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, R.M Dewo Broto Joko melanjutkan webinar dengan membawakan materi tentang Manfaat Penerapan Keadilan Restoratif dalam Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan.

Materi dilanjutkan oleh Ir. Hj. Sari Yuliyati, M.T. selaku Anggota Badan Anggaran DPR RI yang membawakan materi terkait kewenangan Badan Anggaran DPR dalam mendukung Optimalisasi Kebijakan Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan. Perwakilan Lembaga Demografi Universitas Indonesia menjadi pemateri keempat dengan membawakan materi Dampak Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan terhadap Masyarakat dan Negara dalam Perspektif Ekonomi.

Penyampaian materi webinar diakhiri oleh Petrus Putut Pradhopo Wening selaku Peneliti Center for Detention Studies (CDS) yang membawakan topik Analisis Moneter dan Non-moneter Terhadap Penanganan Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun