Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Worklife

BAPAS OKU Induk Ikuti Webinar Implementasi Restorative Justice

6 Juli 2022   19:12 Diperbarui: 6 Juli 2022   19:16 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Oku Induk didampingi oleh Pejabat Struktural, Pegawai dan CPNS mengkuti kegiatan webinar Implementasi Restorative Justice di Indonesia pada Rabu, 06 Juli 2022  bertempat di Bapas Kelas II Oku Induk Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan. 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan KEMITRAAN INDONESIA membahas tentang Implementasi Praktis Keadilan Restoratif, Penguatan Keadilan Restoratif Indonesia: Perspektif Nasional dan Internasional, Pengembangan Kebijakan Kelembagaan Keadilan Restoratif dengan narasumbernya yaitu Brigjen Pol. Krishna Murti (Kepala Biro Misi Internasional Polri), Fadil  Zumhana (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), YM. H. Suharto (Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung), Sugeng Purnomo (Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam), Andriene Lindsay (National Restorative Justice Programme Coordinator, Ministry of Justice of Jamaica) dan Pujo Harinto (Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan).

Dalam kegiatan webinar kali ini diharapkan akan sangat bermanfaat dalam membangun pemahaman dan implementasi tentang keadilan restoratif.

@kemenkumhamri @kumhamsumsel
#kumhamPASTI
#kumhamSumSel
#HumasBapasOKU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun